Rabu, 09 Maret 2016

PROFIL DESA

Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, data potensi desa dan perkembangan desa. Data dasar keluarga terdiri dari data potensi sosial ekonomi keluarga, kesehatan individual, kelompok dan lingkungan keluarga, data pendidikan, penguasaan asset ekonomi dan sosial budaya serta tingkat kesejahteraan keluarga dan perkembangan keamanan dan ketertiban. Potensi desa terdiri dari data potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa. 2.1 Kondisi Desa 2.1.1 Sejarah Desa 2.1.1.1 Legenda Desa Wanayasa Pada abad ke 15 ada dua orang pemuda kakak beradik yang masih keturunan Kerajaan Cirebon, bernama : 1. Pangeran surya Nagara 2. Pangeran Janapura Dua orang tersebut bermukin di Jati Merta dan Merta Singa, kemudian mereka pergi meninggalkannya untuk berkelana, karena ingin mengetahui perbatasan daerah Cirebon sebelah selatan, yang berbatasan dengan Daerah Kuningan. Sampai di dekat perbatasan, ada sebuah pedukuhan yang penghuninya baru beberapa puluh orang saja, pedukuhan itu bernama Tari Kolot. Setelah beberapa hari beristirahat di sana, Pangeran Suryanegara dan Janapura merasa tertarik untuk membuka daerah itu, selain penduduknya sopan dan ramah tamah juga daerahnya sangat subur. Dengan bantuan penduduk yang nada di sana kemudian daerah itu di buka untuk pemukiman, setelah selesai pekerjaannya, masing – masing ingin mempunyai batas wilayah, untuk menentukan batas wilayah mereka mengukurnya dengan seutas tali yang dibentangkan dari Timur ke Barat, Pangeran Surya Nagara menarik ujung tali dari Sebelah Timur dan Pangeran Janapura dari sebelah Barat. Ketika ditarik dan kemudian tali itu putus maka disitulah batas wilayah yang memisahkan Pedukuhan tersebut. Setelah ada batas Wilayah Sebelah Timur ditempati Pangeran Surya Nagara dan daerah tersebut dinamakan Sindang Kerta, Sindang artinya singgah atau berdiam, kerta artinya daerah yang subur. Kemudian, Sebelah Barat ditempati oleh Pangeran Janapura dan wilayah tersebut dinamakan Wana Kerta, Wana artinya Hutan, Kerta artinya daerah yang subur. Beberapa tahun kemudian Pangeran Surya Nagara dan Pangeran Janapura berpindah ke Wanacala untuk melanjutkan ngalelana. Diceritakan Sunan Kalijaga dengan Pangeran Arya Kemuning pulang kunjungan dari Kuningan kembali ke Kerajaan Cirebon dikawal oleh para ponggawanya. Sunan Kalijaga melihat ada pemukiman yang subur, kemudian beliau mampir di Sindang Kerta dengan pengawalnya. Kedatangan beliau disambut baik oleh Nyi Rambut Kasih dan penduduknya. Untuk membalas budi baik kepada Nyi Rambut Kasih karena kebaikannya maka pedukuhan Wana kerta diganti namanya oleh beliau menjadi Wanayasa, yang artinya Wana artinya Hutan, “iyasa” artinya Pemberian. Hingga kini warga Wanayasa setiap habis panen rela memberikan/menyisihkan hasil panennya ke Wanacala, karena orang yang telah banyak berjasa membuka pemukiman itu menetap sampai akhir hayatnya di Wanacala bahkan Kuburannya pun berada di Wanacala. Tabel 1 PRIODE KEPEMIMPINAN WANAYASA NO NAMA TAHUN PENGANGKATAN TAHUN BERHENTI KET 1 JAYA WIGUNA 1827 1856 2 SASTRA ATMAJA 1854 1861 3 RAKSA PERWATA 1861 1892 4 JAMARA 1892 1906 5 RONJE 1907 1914 6 ARDAN 1915 1941 7 SAMSU 1942 1944 8 KASLIPAN 1944 1945 9 MOH USMAN 1950 1973 10 MADSURI 1973 1974 PJS 11 JAMIN 1974 1974 12 MIMING 1975 1984 13 KARMEDI 1985 1993 14 ONI RUSLANI 1994 1997 PJS 15 DULI SUHELA 1997 1999 PJS 16 S.HUSAENI 2000 2001 PJS 17 M.TOTO SETIAWAN 2001 2004 18 YANI DARYANI 2005 2006 PJS 19 ABU 2006 2007 PJS 20 M.ROMLI 2008 2009 PJS 21 DIAN NOFIYANTI 2009 2015 22 ANDI ERLANDINATA 2015 2015 PJS 23 ABU 2016 Samapai Sekatang 2.1.2 Demografi 2.1.2.1 Letak Geografis Letak dan Luas Wilayah Wanayasa merupakan salah satu dari 10 yang berada di wilayah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kuningan. Adapun batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah utara : Halimpu - Sebelah Timur : Sindangkasih - Sebelah Selatan : Caracas ( Wilayah Kabupaten Kuningnan) - Sebelah Barat : Sampora (Wilayah Kabupaten Kuningan) Luas Wanayasa seluruhnya 127,2 Ha terdiri dari : - Tanah sawah : 42,379 Ha - Tanah Tegalan : 36.576 Ha - Tanah Pemukiman : 58.151 Ha Wanayasa terdiri dari 4 Blok, 4 RW dan 8 RT dengan jarak dari Kecamatan 500 m dan waktu tempuh 5 menit dan dari Kabupaten 17 km dengan jarak tempuh 40 menit. 2.1.2.2 Iklim Dilihat dari topografi dan kontur tanah, Wanayasa Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon secara umum berupa tanah sawah seluas 42 Ha, tanah tegalan seluas 36.5 dan pemukiman 58.2 Ha berada di ketinggian 90 Meter diatas permukaan laut dengan suhu rata-rata 23º C s.d. 38 º C. Curah hujan berkisar antara 500 s.d. 700 Mm, jumlah hujan rata-rata 5 bulan. Peta Administratif Desa Wanayasa
2.1.2.3 Keadaan Sosial Penduduk Dilihat dari data kependudukan, jumlah kepala keluarga (KK) adalah 573 KK dan jumlah penduduk Wanayasa secara keseluruhan adalah 2035 Laki-laki 1006 jiwa dan Perempuan 1029 jiwa. Tabel 2.1.2.3 Data Dasar Kependudukan Kependudukan Jumlah Jumlah Penduduk (Jiwa) 2035 Jumlah KK 573 Jumlah laki-laki 1006 Jumlah perempuan 1029 2.1.2.3.1 Pemeluk Agama Penduduk Wanayasa lebih dominan memeluk Agama Islam Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 2.1.2.3.1 Klasifikasi Penduduk Berdasarkan Pada Agama di Wanayasa Agama Jumlah (orang) Islam 2035 Protestan - Katholik - Hindu - Budha - 2.1.2.3.2 Tingkat Pendidikan Adapun klasifikasi penduduk berdasarkan pada tingkat pendidikannya adalah sebagai berikut : Tabel 2.1.2.3.2 Klasifikasi Penduduk Berdasarkan Pada Tingkat Pendidikan di Wanayasa Tingkat Pendidikan Jumlah (orang) Belum sekolah 308 Tidak pernahsekolah 5 Do/ putus sekolah 76 Tamat SD/MI 590 Tamat SMP/MTs 329 Tamat SMA/Aliyah 597 Tamat D3 8 Sarjana S1, 10 Sarjana S2, 13 Sarjana S3 2 2.1.2.4 Keadaan Ekonomi Penduduk Karakteristik Warga Masyarakat Wanayasa yang sangat berbudaya luhur, berkehidupan agamis, kritis, kreatif, inovatif, pekerja keras, tanggap dan kondusif merupakan potensi yang dapat dikembangkan ke arah yang lebih baik. Potensi ini pun dapat menunjang Pembaharuan dan Pembangunan di Wanayasa. 2.1.2.4.1 Mata Pencaharian Sebagian besar mata pencaharian Warga Masyarakat Wanayasa adalah sebagai Pedagang, PNS, TNI/POLRI, Karyawan Swasta dan Petani (Pemilik pertanian/Penggarap/Buruh Tani). Namun jumlah angka pengangguran di Wanayasa masih dapat dikatakan tinggi. Untuk lebih jelasnya, berikut ini terdapat data penduduk menurut mata pencaharian. Tabel 4 Klasifikasi Penduduk Berdasarkan Pada Mata Pencaharian di Wanayasa No Mata Pencaharian Jumlah (orang) 1. Petani 30 2. Buruh Tani 72 3. Buruh Swasta 45 4. Pegawai Negeri Sipil 17 5. Pedagang 22 6. Montir 4 7. Tukang/Jasa 47 8. TNI/POLRI 2 9. Pengrajin 11 10. Peternak 16 11. Pensiunan 17 12. Wiraswasta 85 2.1.2.4.2 Keadaan Sarana dan Prasarana Infrastruktur dasar di Wanayasa terdapat beberapa yang sudah dapat dikatakan rusak. Hal tersebut tentunya mempengaruhi mobilitas dan tingkat kesejahteraan warga masyarakat Wanayasa. Adapun kondisi sarana dan pras arana lingkungan di Wanayasa adalah sebagai berikut : Tabel 5 Kondisi Sarana dan Prasarana Lingkungan Wanayasa No Sarana dan Prasarana jumlah Satuan 1 Jalan 3.2 Kilometer 2 Jalan Lingkungan 2.6 Kilometer 3 Jalan Setapak 1.5 Kilometer 4 Jembatan 6 Unit 9 Sarana Air Bersih 7 Unit 10 Mesjid Jami 2 Buah 11 Mushola 13 Buah 12 SD 1 Buah 13 MI 1 Buah 14 TPA 1 Buah 15 PUSKESMAS 1 Buah 16 Klinik Bersalin / Bidan 1 Buah 17 Posyandu 4 Buah 18 Pasar Desa 1 Area 2.2 KONDISI PEMERINTAHAN DESA Pemerintah Desa Wanayasa adalah Kuwu dan dibantu oleh Perangkat Desa: Struktur Organisasi Pemerintah Desa Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Kuwu Sebagai Unsur Pimpinan b. Sekretariat Desa, yang terdiri dari 3 (tiga) bidang urusan yaitu : 1) Urusan Umum; 2) Urusan Keuangan; 3) Urusan Program. c. Pelaksana Teknis, yang terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu: 1) Seksi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan; 2) Seksi Perekonomian dan Pembangunan; 3) Seksi Pemberdayaan Masyarakat. d. Pelaksana Kewilayahan, yang terdiri dari 2 (Dua) dusun yaitu: 1) Kepala Dusun I; dengan wilayah kerja meliputi Rw.001 dan Rw.002; 2) Kepala Dusun II; dengan wilayah kerja meliputi Rw.003 dan Rw.004; Perangkat Desa bertugas membantu Kuwu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kuwu; 2.2.1.KUWU 1. Kuwu adalah Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2. Masa jabatan Kuwu adalah 6 (Enam) Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan; 3. Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan berturut-turut atau secara tidak berturut-turut. A. Tugas dan Wewenang Kuwu 1. Kuwu bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa; 2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kuwu berwenang: a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; b. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa; c. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan asset desa; d. menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD; e. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD; f. Membina kehidupan masyarakat desa; g. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; h. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; e. Mengembangkan sumber pendapatan desa; f. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagai kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; g.Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa; h.Memanfaatkan teknologi tepat guna; i. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; j. mewakili desa di dalam dan luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum k.untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;dan l. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Kewajiban dan Hak Kuwu 1. Dalam melaksanakan tugas kuwu berkewajiban : a. Memegang teguh dan engamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika; b. Meningkatkan kesejahterana masyarakat desa; c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; d. Mentaati dan menegakan peraturan Perundang-undangan; e. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadialn gender; f. Melaksanakan prinsif tata pemerintahan desa yang akuntable, transparan, professional, epektif dan eefesien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; g. Menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa; h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; i. Mengelola keuangan dan asset desa; j. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; k. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa; l. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa; m.Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; n. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa; o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan p. Memberikaninformasi kepada masyarakat Desa. 2. Dalam melaksanakan tugas Kuwu berhak : a. Mengusulkan stuktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa kepada BPD; b. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa kepada BPD; c. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapatkan jaminan kesehatan; d. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa; e. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;dan f. Mendapatak cuti. 3. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, kuwu wajib : a. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati; b. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir asa jabatan kepada Bupati; c. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertlis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran. 2.2.2.SEKRETARIAT DESA 1. Sekretariat desa mempunyai fungsi dalam bidang administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi administrasi umum, aparatur desa, keuangan, program dan mengkoordinasikan serta mengendalikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh unsur pelaksana teknis, dan unsur pelaksana kewilayahan. 2. Sekretariat Desa terdiri dari 3 (tiga) bidang urusan yaitu : a. Urusan Umum; b. Urusan Keuangan; dan c. Urusan Program. 3. Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa atau yang disebut dengan nama lain merupakan unsur staf yang bertanggungjawab langsung kepada Kuwu. 4. Bidang urusan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan atau yang disebut dengan nama lain merupakan unsur staf yang bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Desa. 5. Pada bidang urusan keuangan diangkat seorang perangkat desa sebagai Bendahara Desa. A. Uraian Tugas Sekretaris Desa dan Kepala Urusan 1. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai uraian tugas antara lain : a. menyusun rencana kerja sekretariat; b. menyusun dan mengkordinasikan rancangan Peraturan Desa, peraturan kuwu dan keputusan Kuwu; c. melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa; d. melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Bersama Kuwu dan Peraturan Kuwu dalam Berita Desa; e. mengelola administrasi produk hukum desa; f. mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran; g. mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan desa; h. menyusun dan melaksanakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa; i. mengkoordinasikanpenyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa; j. mengkoordinasikan penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa; k. melaksanakan persiapan, dan mencatat hasil-hasil rapat; l. melakukan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa; m. melakukan penataan administrasi aparatur desa; n. mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga desa ; o. melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa dan menganalisa data sumber pendapatan desa baru untuk dikembangkan; p. melakukan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan kearsipan; q. memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan desa; r. melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa; s. menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum; t. membina dan memotivasi perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan tugas; u. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada perangkat desa; v. memberikan saran dan pendapat kepada Kuwu; dan w. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu. 2. Kepala Urusan Umum mempunyai uraian tugas antara lain : a. melaksanakan tata kelola surat masuk dan keluar, serta melaksanakan tata kearsipan; b. melaksanakan penyimpanan alat- alat tulis kantor, serta pemeliharaan peralatan kantor; c. menyusun rencana dan program kerja urusan Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas; d. mengonsep dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatagani oleh pimpinan; e. melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan; f. melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan dan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku; g. melaksanakan ketertiban dan kebersihan kantor serta bangunan lain milik desa; h. melaksanakan tata kelola administrasi aparatur pemerintah desa; i. menyusun, menyimpan, dan memelihara data-data kepegawaian perangkat desa di lingkup desa; j. mengelola buku administrasi umum; k. mengelola penyusunan dan pencatatan inventarisasi data aset barang dan kekayaan desa; l. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa; m. melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya; dan n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kuwu. 3. Kepala Urusan Keuangan mempunyai uraian tugas antara lain: a. membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa; b. membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa; c. membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; d. membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa; e. membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa; f. membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa; g. mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR); h. membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR; i. melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara; j. membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kuwu. 4. Kepala Urusan Progam mempunyai uraian tugas antara lain: a. Menghimpun usulan program kerja dari pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan sebagai bahan pengkajian dalam penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di desa; b. Menyusun dan merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa); c. Menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dalam skala tahunan sebagai penjabaran dari RPJMDesa ; d. menyiapkan bahan dalam penyusunan rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; e. menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD); f. menyajikan data pelaksanaan kegiatan Desa; g. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan/Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa; h. menyiapkan bahan dalam penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD; i. menyiapkan bahan dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; j. menyusun dan mengentri data profil desa online; k. mengelola data website desa dan sistem aplikasi keuangan desa; l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kuwu. 5. Bendahara a. Pada sekretariat desa diangkat seorang bendahara. b. Bendahara dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan. c. Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unsur perangkat desa. d.Uraian tugas Bendahara Desa adalah sebagai berikut menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes 2.2.3. PELAKSANA TEKNIS 1. Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mempunyai fungsi melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada kuwu; 2. Pelaksana tekni terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu : a. Seksi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan; b. Seksi Perekonomian dan Pembangunan; c. Seksi Pemberdayaan Masyarakat. 3. Pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala Seksi atau yang disebut dengan nama Kasi. A. Uraian Tugas Kepala Seksi 1. Kepala Seksi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan mempunyai uraian tugas antara lain: a. melaksanakan penataan administrasi pemerintahan desa; b. mengadakan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan pencatatan administrasi pertanahan; c. menyusun konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa; d. melaksanakan administrasi penetapan dan penegasan batas Desa; e. mengembangkan sistem administrasi dan informasi Desa; f. melaksanakan dan memberikan pelayanan bidang kependudukan; g. melaksanakan kegiatan pendataan papan dan buku monografi desa; h. menyusun rancangan produk hukum desa baik berupa peraturan desa, peraturan kuwu, peraturan bersama kuwu atau keputusan Kuwu ; i. melaksanakan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pendapatan Asli Desa (PAD); j. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan demokrasi di desa; k. melaksanakan pembinaan kerukunan antar umat beragama; l. melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa; m.menyusun dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa; n. memfasilitasi dan mengembangkan kerjasama antar desa; o. memfasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa; p. merencanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa; q. menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan; r. melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa; s. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu. 2. Kepala Seksi perekonomian dan pembangunan mempunyai tugas antara lain: a. melaksanakan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan; yang bekerja di luar negeri; b. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa; c. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, jalan usaha tani dan embung desa; d. memfasilitasi pendataan dan renovasi rumah tidak layak huni di desa; e. membangun dan mengelola pendidikan anak usia dini milik desa; f. membangun dan pengembangkan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa; g. memfasilitasi dan memotivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa; h. mengembangkan dan membangun pos kesehatan Desa dan Polindes; i. mengelola pemakaman desa dan petilasan; j. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan (persampahan melalui pengomposan, drainase skala tersier dan air limbah rumah tangga); k. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan air bersih berskala Desa, irigasi tersier, lapangan Desa, taman Desa, saluran untuk budidaya perikanan; l. mengembangkan sarana dan prasarana produksi di desa; m. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa dan kios Desa; n. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan tempat pelelangan ikan milik Desa; o. mengembangkan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa; p. melaksanakan pembangunan dan mengelola lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa; q. mengembangkan benih lokal, ternak secara kolektif, balai benih ikan; r. memfasilitasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; s. mengembangkan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal; t. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu. 3. Kepala seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai uraian tugas antara lain : a. menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial; b. menyusun program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh dan raskin; c. mengembangkan seni budaya lokal; d. memfasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat; e. memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat di desa melalui: 1) kelompok tani; 2) kelompok nelayan; 3) kelompok seni budaya; dan 4) kelompok masyarakat lain di Desa. f. memfasilitasi pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin; g. memfasilitasi dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel; h. memfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa; i. memfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat; j. memfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; k. meningkatkan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan usaha ekonomi Desa; l. mengembangkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna; m. meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui: 1) kader pemberdayaan masyarakat Desa; 2) kelompok usaha ekonomi produktif; 3) kelompok perempuan; 4) kelompok tani; 5) kelompok masyarakat miskin; 6) kelompok nelayan; 7) kelompok pengrajin; 8) kelompok pemerhati dan perlindungan anak; 9) kelompok pemuda; dan 10) kelompok lain sesuai kondisi Desa. n. menyusun program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian dibidang kesejahteraan sosial; o. mengumpulkan dan mengolah data kesejahteraan rakyat termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya; p. melakukan pendataan dan pencatatan kelahiran dan kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di desa; q. menampilkan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang berlaku; r. melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat desa; s. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan; t. memfasilitasi dan melakukan koordinasi pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui: 1) layanan gizi untuk balita; 2) pemeriksaan ibu hamil; 3) pemberian makanan tambahan; 4) penyuluhan kesehatan; 5) gerakan hidup bersih dan sehat; 6) penimbangan bayi; dan 7) gerakan sehat untuk lanjut usia. u. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu. 2.2.4.PELAKSANA KEWILAYAHAN (1) Pelaksana kewilayahan mempunyai fungsi melaksanakan tugas kewilayahan dan bertanggungjawab langsung kepada kuwu; (2) Pelaksana kewilayahan dipimpin oleh seorang Kepala Dusun. A. Uraian Tugas Kepala Dusun 1. Kepala dusun mempunyai tugas antara lain : a. membantu Kuwu di wilayah Dusunnya dalam bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; b. memfasilitasi program dan kegiatan Desa yang ada di dusun; c. memfasilitasi pembinaan lembaga RT dan RW; d. menumbuhkembangkan swadaya dan gotong royong masyarakat; e. memfasilitasi musyawarah di tingkat dusun dan membawa aspirasi usulan program pembangunan dari tingkat dusun; f. membantu pencapaian target penerimaan PBB di tingkat dusun; g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kuwu. 2.Kepala Dusun dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Kuwu. 2.3 STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar